Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 19 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang KECAMATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kecamatan dibentuk di wilayah kabupaten/kota dengan Peraturan Daerah berpedoman pada PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Pembentukan Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pemekaran 1 (satu) kecamatan menjadi 2 (dua) kecamatan atau lebih, dan/atau penyatuan wilayah desa dan/atau kelurahan dari beberapa kecamatan.
Koreksi Anda