Koreksi Pasal 10
PP Nomor 19 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2006 tentang PERUBAHAN PP 62-2002 TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Besarnya tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa pengadaan es, jasa cool room atau cold storage, jasa instalasi pengolahan air limbah, dan jasa instalasi pengambilan air laut bersih dihitung dengan rumus sebagai berikut :
T=HD + x.
(2) Besarnya tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pas langganan bulanan dihitung dengan rumus sebagai berikut :
T=50% x TPH x 30.
(3) Besarnya tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari imbalan jasa pengadaan air dihitung dengan rumus sebagai berikut :
a. Berasal dari sumber sendiri (sumur bor) :
1) Dialirkan melalui pipa di dermaga/TPI dan tempat lainnya :
T=BP + (10% x BP).
2) Melalui perahu air :
T=BP + (10% x BP) + BA.
b. Berasal dari PDAM :
1) Biaya Pokok PDAM :
T=TPDAM + (10% x TPDAM).
2) Melalui pipa di dermaga/TPI dan tempat lainnya :
T=TPDAM + (20% x TPDAM).
3) Melalui perahu air :
T=TPDAM + (20% x TPDAM) + BA.
(4) Besarnya tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa pemakaian listrik dihitung dengan rumus sebagai berikut :
a. Generator Milik Pelabuhan :
T=TPLN.
b. Daya Milik PLN melalui instalasi milik pelabuhan :
T=TPLN + (10% x TPLN).
c. Daya Milik PLN melalui instalasi Perusahaan di Kawasan Pelabuhan Perikanan :
T=TPLN + (5% x TPLN).
(5) Besarnya tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa pelatihan dihitung dengan rumus sebagai berikut :
T=2,5% x Total Nilai Kontrak.
(6) Besarnya tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari sewa peralatan pengolahan hasil perikanan dihitung dengan rumus sebagai berikut :
T=(Harga Perolehan Barang: Umur Ekonomis) x 30%.
8. Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
