Koreksi Pasal 8
PP Nomor 19 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2006 tentang PERUBAHAN PP 62-2002 TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) PPP dan PHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) di bidang penangkapan ikan, dikenakan terhadap perusahaan perikanan INDONESIA yang menggunakan kapal penangkap ikan dengan bobot lebih besar dari 30 (tiga puluh) Gross Tonnage (GT) dan/atau yang mesinnya berkekuatan lebih dari 90 (sembilan puluh) Daya Kuda (DK) dan beroperasi di luar 12 (dua belas) mil laut.
(2) PPP dan PHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) di bidang pembudidayaan ikan, dikenakan terhadap perusahaan perikanan INDONESIA di bidang pembudidayaan ikan yang menggunakan modal asing dan/atau tenaga kerja asing.
(3) PPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dikenakan terhadap perusahaan perikanan asing yang menggunakan kapal penangkap ikan dan mendapat izin untuk beroperasi di Zona Ekonomi Eksklusif INDONESIA (ZEEI).
7. Ketentuan Pasal 10 diubah, dengan menambah 2 (dua) ayat baru, yakni ayat (5) dan ayat (6), sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
