Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 19 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2006 tentang PERUBAHAN PP 62-2002 TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Besarnya PHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b ditetapkan : a. untuk kegiatan penangkapan ikan : 1) Bagi perusahaan perikanan yang memenuhi kriteria perusahaan perikanan skala kecil sebesar 1% (satu perseratus) dikalikan produktivitas kapal dikalikan Harga Patokan Ikan. 2) Bagi perusahaan perikanan yang memenuhi kriteria perusahaan perikanan skala besar sebesar 2,5% (dua-setengah perseratus) dikalikan produktivitas kapal dikalikan Harga Patokan Ikan. b. untuk kegiatan pembudidayaan ikan : 1) Bagi perusahaan perikanan yang melakukan pembudidayaan ikan dengan menggunakan benih dari alam, sebesar 1% (satu perseratus) dikalikan harga jual seluruh ikan hasil pembudidayaan di lokasi pembudidayaan. 2) Bagi perusahaan perikanan yang melakukan pembudidayaan ikan dengan menggunakan benih dari panti pembenihan (hatchery), sebesar 0,5% (setengah perseratus) dikalikan harga jual seluruh ikan hasil pembudidayaan di lokasi pembudidayaan. (2) Kriteria perusahaan perikanan skala kecil dan skala besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan. (3) Menteri Kelautan dan Perikanan MENETAPKAN secara periodik produktivitas kapal penangkap ikan menurut alat penangkapan ikan yang digunakan berdasarkan hasil evaluasi pemanfaatan sumber daya ikan menurut wilayah pengelolaan perikanan. (4) Menteri Perdagangan MENETAPKAN secara periodik Harga Patokan Ikan berdasarkan Harga Jual Rata-rata Tertimbang Hasil Ikan yang berlaku di pasar domestik dan/atau internasional. 6. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda