Koreksi Pasal 5
PP Nomor 19 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2006 tentang PERUBAHAN PP 62-2002 TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Besarnya PPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a di bidang penangkapan ikan, ditetapkan berdasarkan rumusan tarif per Gross Tonnage (GT) dikalikan ukuran GT kapal menurut jenis kapal perikanan yang digunakan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) Besarnya PPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a di bidang pembudidayaan ikan, ditetapkan berdasarkan tarif per luas lahan dan/atau perairan dikalikan luas lahan dan/atau perairan yang digunakan, untuk setiap jenis ikan yang dibudidayakan, dan teknologi yang digunakan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
5. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
