Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 19 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2006 tentang PERUBAHAN PP 62-2002 TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pungutan Pengusahaan Perikanan (PPP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dikenakan pada saat perusahaan perikanan INDONESIA di bidang penangkapan ikan memperoleh Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) baru atau perubahan, Alokasi Penangkapan Ikan Penanaman Modal (APIPM) baru atau perubahan, Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) baru atau perpanjangan, dan pada saat perusahaan perikanan INDONESIA di bidang pembudidayaan ikan memperoleh Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) baru atau perubahan, Rekomendasi Pembudidayaan Ikan Penanaman Modal (RPIPM) baru atau perubahan, serta Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) baru atau perpanjangan. (2) Pungutan Hasil Perikanan (PHP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b di bidang penangkapan ikan dikenakan pada saat perusahaan perikanan INDONESIA memperoleh dan/atau memperpanjang Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI). (3) Pungutan Hasil Perikanan (PHP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b di bidang pembudidayaan ikan, dikenakan pada setiap akhir semester I dan Semester II, atau pada setiap akhir bulan Juni dan Desember, atau pada setiap akhir panen bagi jenis ikan yang masa pembudidayaan (pemeliharaannya) lebih atau kurang dari 6 (enam) bulan. (4) Pungutan Perikanan Asing (PPA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dikenakan pada saat perusahaan perikanan asing memperoleh atau memperpanjang Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI). 4. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda