Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PP Nomor 19 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah menugaskan BSNP untuk menyelenggarakan ujian nasional yang diikuti peserta didik pada setiap satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar dan menengah dan jalur nonformal kesetaraan. (2) Dalam penyelenggaraan ujian nasional BSNP bekerja sama dengan instansi terkait di lingkungan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/ Kota, dan satuan pendidikan. (3) Ketentuan mengenai ujian nasional diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri. Pasal 68 . . .
Koreksi Anda