Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PP Nomor 19 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah menyusun rencana kerja tahunan bidang pendidikan dengan memprioritaskan program: a. wajib belajar; b. peningkatan angka partisipasi pendidikan untuk jenjang pendidikan menengah dan tinggi; c. penuntasan pemberantasan buta aksara; d. penjaminan mutu pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun masyarakat; e. peningkatan status guru sebagai profesi; f. peningkatan mutu dosen; g. standarisasi pendidikan; h. akreditasi pendidikan; i. peningkatan relevansi pendidikan terhadap kebutuhan lokal, nasional, dan global; j. pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang pendidikan; dan k. Penjaminan mutu pendidikan nasional. Pasal 61 . . .
Koreksi Anda