Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PP Nomor 19 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap satuan pendidikan yang melaksanakan pendidikan inklusif harus memiliki tenaga kependidikan yang mempunyai kompetensi menyelenggarakan pembelajaran bagi peserta didik dengan kebutuhan khusus. (2) Kriteria penyelenggaraan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda