Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PP Nomor 19 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kriteria untuk menjadi kepala TK/RA meliputi: a. Berstatus sebagai guru TK/RA; b. Memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku; c. Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA; dan d. Memiliki kemampuan kepimpinanan dan kewirausahaan di bidang pendidikan. (2) Kriteria untuk menjadi kepala SD/MI meliputi: a. Berstatus sebagai guru SD/MI; b. Memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku; c. Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun di SD/MI; dan d. Memiliki kemampuan kepimpinanan dan kewirausahaan di bidang pendidikan. (3) Kriteria . . . (3) Kriteria untuk menjadi kepala SMP/MTs/SMA/MA/SMK/ MAK meliputi: a. Berstatus sebagai guru SMP/MTS/SMA/MA/SMK/ MAK; b. Memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku; c. Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun di SMP/MTs/SMA/MA/SMK/MAK; dan d. Memiliki kemampuan kepimpinanan dan kewirausahaan di bidang pendidikan. (4) Kriteria untuk menjadi kepala SDLB/SMPLB/SMALB meliputi: a. Berstatus sebagai guru pada satuan pendidikan khusus; b. Memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku; c. Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun di satuan pendidikan khusus; dan d. Memiliki kemampuan kepimpinanan, pengelolaan, dan kewirausahaan di bidang pendidikan khusus. (5) Kriteria kepala satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan (4) dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda