Koreksi Pasal 33
PP Nomor 19 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
(1) Pendidik di lembaga kursus dan lembaga pelatihan keterampilan harus memiliki kualifikasi dan kompetensi minimum yang dipersyaratkan.
(2) Kualifikasi dan kompetensi minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
