Koreksi Pasal 18
PP Nomor 19 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
(1) Kalender pendidikan/kalender akademik mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur.
(2) Hari libur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk jeda tengah semester selama-lamanya satu minggu dan jeda antar semester.
(3) Kalender . . .
(3) Kalender pendidikan/akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk setiap satuan pendidikan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
