Koreksi Pasal 12
PP Nomor 19 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
(1) Beban belajar pada pendidikan kesetaraan disampaikan dalam bentuk tatap muka, praktek keterampilan, dan kegiatan mandiri yang terstruktur sesuai dengan kebutuhan.
(2) Beban belajar efektif per tahun sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditentukan dengan Peraturan Menteri berdasarkan usulan BSNP.
Pasal 13 . . .
Koreksi Anda
