Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 94

PP Nomor 19 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat mulai berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini: a. Badan Akreditasi Sekolah Nasional (BASNAS), Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), Panitia Nasional Penilaian Buku Pelajaran (PNPBP) masih tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dibentuknya badan baru berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini. b. Satuan pendidikan wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini paling lambat 7 (tujuh) tahun. c. Standar kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 berlaku efektif sepenuhnya 15 (lima belas) tahun sejak ditetapkannya PERATURAN PEMERINTAH ini. d. Ujian nasional untuk peserta didik SD/MI/SDLB mulai dilaksanakan 3 (tiga) tahun sejak ditetapkannya PERATURAN PEMERINTAH ini. e. Penyelenggaraan ujian nasional dilaksanakan oleh Pemerintah sebelum BSNP menjalankan tugas dan wewenangnya berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda