Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 78

PP Nomor 19 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Evaluasi pendidikan meliputi: a. evaluasi kinerja pendidikan yang dilakukan oleh satuan pendidikan sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan; b. evaluasi kinerja pendidikan oleh Pemerintah; c. evaluasi kinerja pendidikan oleh Pemerintah Daerah Provinsi d. evaluasi kinerja pendidikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan e. evaluasi oleh lembaga evaluasi mandiri yang dibentuk masyarakat atau organisasi profesi untuk menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan;
Koreksi Anda