Koreksi Pasal 35
PP Nomor 19 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang PENGAMANAN ROKOK BAGI KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri dan Menteri terkait melakukan pengawasan atas pelaksanaan upaya pengamanan rokok bagi kesehatan.
(2) Dalam rangka pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Menteri dan Menteri terkait dapat mengambil tindakan administratif terhadap pelanggaran ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.
(3) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat berupa:
a. teguran ...
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. penghentian sementara kegiatan;
d. pencabutan izin industri.
Koreksi Anda
