Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 19 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang PENGAMANAN ROKOK BAGI KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap orang yang memproduksi rokok dan/atau memasukkan rokok kedalam wilayah INDONESIA dilarang melakukan promosi dengan memberikan secara cuma-cuma atau hadiah berupa rokok atau produk lainnya dimana dicantumkan bahwa merek dagang tersebut merupakan rokok. Pasal 20 ...
Koreksi Anda