Koreksi Pasal 12
PP Nomor 19 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang PENGAMANAN ROKOK BAGI KESEHATAN
Teks Saat Ini
Menteri yang bertanggung jawab di bidang pertanian berkewajiban menggerakkan, mendorong dan menggunakan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menghasilkan produk tanaman tembakau dengan risiko kesehatan seminimal mungkin.
Koreksi Anda
