Koreksi Pasal 11
PP Nomor 19 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang PENGAMANAN ROKOK BAGI KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang memproduksi rokok dilarang menggunakan bahan tambahan dalam proses produksi yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan.
(2) Ketentuan ...
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang bahan tambahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
