Koreksi Pasal 18
PP Nomor 19 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2000 tentang TIM GABUNGAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Teks Saat Ini
Tim Gabungan melaksanakan tugas dan wewenangnya selama belum dibentuk Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 UNDANG-UNDANG Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Koreksi Anda
