Koreksi Pasal 14
PP Nomor 19 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2000 tentang TIM GABUNGAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Teks Saat Ini
(1) Tim Gabungan menyusun prosedur tetap penyidikan dan penuntutan.
(2) Ketentuan mengenai prosedur tetap penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan
Jaksa Agung.
BAB V …
Koreksi Anda
