Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 19 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2000 tentang TIM GABUNGAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketua Tim Gabungan mempunyai tugas : a. menyusun perencanaan penyidikan dan penuntutan; b. mengkoordinasikan pelaksanaan penyidikan dan penuntutan; c. melaporkan dan mempertanggungjawabkan hasil penyidikan dan penuntutan kepada Jaksa Agung; d. melaporkan hasil kegiatan Anggota Tim Gabungan secara tertulis setiap 6 (enam) bulan kepada Jaksa Agung; e. memimpin rapat kerja, baik dilakukan di dalam Tim Gabungan maupun di luar Tim Gabungan.
Koreksi Anda