Koreksi Pasal 5
PP Nomor 19 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2000 tentang TIM GABUNGAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Teks Saat Ini
Keanggotaan Tim Gabungan terdiri dari unsur-unsur :
a. Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
b. Kejaksaan;
c. instansi terkait; dan
d. unsur masyarakat.
Pasal 6 …
Koreksi Anda
