Koreksi Pasal 3
PP Nomor 19 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2000 tentang TIM GABUNGAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Teks Saat Ini
Tim Gabungan dibentuk bertujuan untuk membangunan keterpaduan, keterbukaan, dan akuntabilitas publik dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Koreksi Anda
