Koreksi Pasal 2
PP Nomor 19 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2000 tentang TIM GABUNGAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Teks Saat Ini
Tim Gabungan berkedudukan di ibu kota negara Republik INDONESIA dan wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
