Koreksi Pasal 21
PP Nomor 19 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 tentang PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN/ATAU PERUSAKAN LAUT
Teks Saat Ini
Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan, wajib:
a. mengizinkan pengawas memasuki lingkungan kerjanya dan membantu terlaksananya tugas pengawasan tersebut;
b. memberikan keterangan dengan benar, baik secara lisan maupun tertulis apabila hal itu diminta pengawas;
c. memberikan dokumen dan/atau data yang diperlukan oleh pengawas;
d. mengizinkan pengawas untuk melakukan pengabilan contoh limbah atau barang lainnya yang diperlukan pengawas; dan
e. mengizinkan pengawas untuk melakukan pengambilan gambar dan/atau melakukan pemotretan di lokasi kerjanya.
Koreksi Anda
