Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 19 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 tentang PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN/ATAU PERUSAKAN LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perlindungan mutu laut meliputi upaya atau kegiatan pengendalian pencemaran dan/atau perusakan laut bertujuan untuk mencegah atau mengurangi turunnya mutu laut dan/atau rusaknya sumber daya laut.
Koreksi Anda