Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PP Nomor 19 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang PAJAK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pengesahan Peraturan Daerah tentang Pajak diatur oleh Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda