Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PP Nomor 19 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang PAJAK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal tidak tercapai persesuaian pendapat antara Menteri Dalam Negeri dengan Menteri Keuangan mengenai pengesahan, penolakan untuk pengesahan, atau permintaan untuk penyempurnaan Peraturan Daerah tentang Pajak, Menteri Dalam Negeri dan atau Menteri Keuangan dapat menyampaikan hal tersebut kepada PRESIDEN. (2) Terhadap ketidaksuaian pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PRESIDEN mengambilan keputusan dan dan memerintahkan Menteri Dalam Negeri untuk mengesahkan atau tidak mengesahkan Peraturan Peraturan Daerah tentang Pajak.
Koreksi Anda