Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 49
PP Nomor 19 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang PAJAK DAERAH
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah yang telah mendapatkan pengesahan diundangkan dalam Lembaran Daerah yang bersangkutan.
Koreksi Anda
Peraturan Daerah yang telah mendapatkan pengesahan diundangkan dalam Lembaran Daerah yang bersangkutan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran