Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PP Nomor 19 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang PAJAK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah Tingkat I dan Tingkat II tentang Pajak disahkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah mendapat pertimbangan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda