Koreksi Pasal 42
PP Nomor 19 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang PAJAK DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Dasar pengenaan Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan adalah nilai perolehan air.
(2) Nilai perolehan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam rupiah yang dihitung menurut sebagian atau seluruh faktor-faktor:
a. jenis sumber air;
b. lokasi sumber air;
c. volume air yang diambil;
d. kualitas air;
e. luas areal tempat pemakaian air;
f. musim pengambilan air;
g. tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan air atau pemanfaatan air.
(3) Cara penghitungan nilai perolehan air sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(4) Hasil perhitungan nilai perolehan air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
Koreksi Anda
