Koreksi Pasal 41
PP Nomor 19 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang PAJAK DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Subjek Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan air Permukaan adalah orang pribadi atau badan yang mengambil dan atau memanfaatkan air bawah tanah dan
atau air permukaan.
(2) Wajib Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan adalah orang pribadi atau badan yang mengambil air bawah tanah dan air permukaan.
Koreksi Anda
