Koreksi Pasal 36
PP Nomor 19 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang PAJAK DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Subjek Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C adalah orang pribadi atau badan yang mengeksploitasi atau mengambil bahan galian golongan C.
(2) Wajib Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan eksploitasi bahan galian golongan C.
Koreksi Anda
