Koreksi Pasal 26
PP Nomor 19 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang PAJAK DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Subjek Pajak Reklame adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan atau memesan reklame.
(2) Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggaraan reklame.
Koreksi Anda
