Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PP Nomor 19 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang PAJAK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif Pajak Hiburan paling tinggi sebesar 35% (tiga puluh lima persen). (2) Tarif Pajak Hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Koreksi Anda