Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 19 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang PAJAK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subjek Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau badan yang menonton dan atau menikmati hiburan. (2) Wajib Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan.
Koreksi Anda