Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 20
PP Nomor 19 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang PAJAK DAERAH
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Objek Pajak Hiburan adalah penyelenggaraan hiburan.
Koreksi Anda
Objek Pajak Hiburan adalah penyelenggaraan hiburan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran