Koreksi Pasal 19
PP Nomor 19 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang PAJAK DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Besarnya Pajak Hotel dan Restoran yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
(2) Pajak Hotel dan Restoran yang terutang dipungut di Wilayah Daerah tempat hotel dan atau restoran berlokasi.
Koreksi Anda
