Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 19 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang PAJAK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Besarnya Pajak Hotel dan Restoran yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17. (2) Pajak Hotel dan Restoran yang terutang dipungut di Wilayah Daerah tempat hotel dan atau restoran berlokasi.
Koreksi Anda