Koreksi Pasal 18
PP Nomor 19 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang PAJAK DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Tarif Pajak Hotel dan Restoran paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).
(2) Tarif Pajak Hotel dan Restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Koreksi Anda
