Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 19 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang PAJAK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Objek Pajak Hotel dan Restoran adalah pelayanan yang disediakan dengan pembayaran di hotel dan atau restoran, termasuk: a. fasilitas penginapan atau fasilitas tinggal jangka pendek; b. Pelayanan penunjang sebagai kelengkapan fasilitas penginapan atau tinggal jangka pendek yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan; c. fasilitas olah raga dan hiburan yang disediakan khusus untuk tamu hotel bukan untuk umum; d. Jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel; e. penjualan makanan dan atau minuman ditempat yang disertai dengan fasilitas penyantapannya. (2) Tidak termasuk objek pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah: a. penyewaan rumah atau kamar, apartemen, dan atau fasilitas tempat tinggal lainnya yang tidak menyatu dengan hotel; b. pelayanan tinggal di asrama, dan pondok pesantren; c. fasilitas olah raga dan hiburan yang disediakan di hotel yang dipergunakan oleh bukan tamu hotel dengan pembayaran; d. pertokoan, perkantoran, perbankan, salon yang dipergunakan oleh umum di hotel; e. pelayanan perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh hotel dan dapat dimanfaatkan oleh umum; f. pelayanan usaha jasa boga/katering; g. pelayanan yang disediakan oleh restoran atau rumah makan yang peredarannya tidak melebihi batas tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Koreksi Anda