Koreksi Pasal 8
PP Nomor 19 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang PAJAK DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Objek Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah penyerahan kendaraan bermotor.
(2) Termasuk penyerahan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pemasukan kendaraan bermotor dari luar negeri untuk dipakai secara tetap di INDONESIA, kecuali:
a. untuk dipakai sendiri oleh orang yang bersangkutan;
b. untuk diperdagangkan;
c. untuk dikeluarkan kembali dari wilayah pabean INDONESIA;
d. digunakan untuk pameran, penelitian, contoh, dan kegiatan oleh raga bertaraf internasional
(3) Dikecualikan sebagai objek pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penyerahan kendaraan bermotor
kepada:
a. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
b. Kedutaan, konsulat, perwakilan asing, dan lembaga-lembaga internasional dengan asas timbal balik sebagaimana yang berlaku untuk pajak negara;
c. Subjek Pajak lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Koreksi Anda
