Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 19 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang PAJAK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dihitung sebagai perkalian dari dua unsur pokok: a. Nilai Jual Kendaraan Bermotor; b. Bobot yang mencerminkan secara relatif kadar kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor. (2) Nilai Jual Kendaraan Bermotor diperoleh berdasarkan harga pasaran umum atas suatu kendaraan bermotor. (3) Dalam hal harga pasaran umum atas suatu kendaraan bermotor tidak diketahui, Nilai Jual Kendaraan Bermotor ditentukan berdasarkan faktor-faktor: a. isi silinder dan atau satuan daya; b. penggunaan kendaraan bermotor; c. jenis kendaraan bermotor; d. merek kendaraan bermotor; e. tahun pembuatan kendaraan bermotor; f. berat total kendaraan bermotor dan banyaknya penumpang yang diizinkan; g. dokumen impor untuk jenis kendaraan tertentu; (4) Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung berdasarkan faktor-faktor: a. tekanan gandar; b. jenis bahan bakar kendaraan bermotor; c. jenis, penggunaan, tahun pembuatan, dan ciri-ciri mesin dari kendaraan bermotor. (5) Bobot berdasarkan penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c untuk kendaraan umum ditetapkan lebih rendah dari kendaraan pribadi. (6) Penghitungan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5), dinyatakan dalam suatu tabel yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan pertimbangan Menteri Keuangan. (7) Dalam hal dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor belum tercantum dalam tabel sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Gubernur Kepala Daerah Tingkat I MENETAPKAN dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dimaksud, dan memberitahukan kepada Menteri Dalam Negeri. (8) Tabel sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditinjau kembali setiap tahun.
Koreksi Anda