Koreksi Pasal 3
PP Nomor 19 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang PAJAK DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Subjek Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan atau menguasai kendaraan bermotor.
(2) Wajib Pajak kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki kendaraan bermotor.
Koreksi Anda
