Koreksi Pasal 2
PP Nomor 19 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang PAJAK DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Objek Pajak Kendaraan Bermotor adalah kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor, tidak termasuk kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar yang tidak dipergunakan sebagai alat angkutan orang dan atau barang di jalan umum.
(2) Dikecualikan sebagai objek Pajak Kendaraan Bermotor adalah kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor oleh:
a. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
b. Kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing, dan perwakilan lembaga-lembaga internasional dengan asas timbal balik sebagaimana berlaku untuk pajak negara;
c. Subjek Pajak lainnya yang diatur dengan Peraturan Daerah.
Koreksi Anda
