Pasal 1
(1) Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XXVIII, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XXXII, dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bina Mulya Ternak yang masing-masing didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 41 Tahun 1985, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 5 Tahun 1991, dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 34 Tahun 1972 dilebur dalam satu Perusahaan Perseroan (PERSERO) baru dengan nama Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan Nusantara XIV, yang selanjutnya dalam PERATURAN PEMERINTAH ini disebut PERSERO.
(2) Dengan dilakukannya peleburan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka pada saat pendirian PERSERO, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XXVIII, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XXXII, dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bina Mulya Ternak dinyatakan bubar dengan ketentuan segala hak dan kewajiban, kekayaan serta karyawan dari Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XXVIII, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XXXII, dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bina Mulya Ternak beralih kepada PERSERO.
(3) Dalam pengalihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) termasuk segala hak
dan kewajiban, kekayaan serta karyawan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XXIII pada Proyek Pengembangan di Propinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara.