Pasal 1
Mengubah ketentuan Pasal 5 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 20 Tahun 1975 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
PP Nomor 19 Tahun 1991
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.