Pasal 1
Kekayaan Negara yang berasal dari Departemen Pertanian dan dana bantuan luar negeri sampai dengan tanggal 31 Desember 1987 yang digunakan untuk membiayai Proyek Benih Padi dan Palawija dan pada saat ini dikelola oleh Perusahaan Umum (PERUM) Sang Hyang Seri dialihkan dan ditetapkan menjadi tambahan penyertaan modal Negara pada Perusahaan Umum (PERUM) Sang Hyang Seri.