Pasal 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. UNDANG-UNDANG adalah UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1985;
2. Partai Politik adalah organisasi kekuatan sosial politik yang bernama Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Demokrasi INDONESIA;
3. Golongan Karya adalah organisasi kekuatan sosial politik yang bernama Golongan Karya;
4. Rapat adalah rapat Pengurus sesuai dengan tingkat kepengurusannya dan atau rapat antar tingkat kepengurusan;
5. Pertemuan adalah pertemuan Komisaris dan Pembantu Komisaris Kecamatan atau Komisaris dan Pembantu Komisaris Desa/Kelurahan.