Pasal 1
(1) Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Asahan dipindahkan tempat kebudayaannya dari Tanjung Balai ke Kota Kisaran di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Asahan.
(2) Kota Kisaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai batas-batas sebagai berikut :
a. di sebelah Utara dengan Desa Sidomulyo, Desa Rawang Pasar Empat, dan Desa Pondok Bunga di Kecamatan Kisaran;
b. di sebelah Selatan dengan Desa Dadap dan Desa Sei Kamah II di Kecamatan Air Batu;
c. di sebelah Barat dengan Desa Tanah Rakyat, Desa Sidomakmur, dan Desa Sukadamai di Kecamatan Kisaran;
d. di sebelah Timur dengan Desa Sabur di Kecamatan Kisaran.; sebagai tergambar pada Peta terlampir.
(3) Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Asahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi sebagian dari wilayah Kecamatan Kisaran dan wilayah Kecamatan Air Batu yang terdiri dari :
a. Desa Kisaran kota;
b. Desa Kisaran Timur;
c. Desa Kisaran Barat;
d. Desa Kisaran Baru;
e. Desa Sei Renggas;
f. Desa Sidodadi;
g. Desa Bunut;
h. Desa Mutiara;
i. Desa Gambir Baru;
j. Den Siumbut-umbut;
k. Desa Sentang. Dan membentuk Kecamatan Kisaran Kota.
(4).
Wilayah Kecamatan Kisaran dikurangi dengan :
a. Desa Kisaran Kota;
b. Desa Kisaran Timur;
c. Desa Kisaran Barat;
d. Desa Kisaran Baru;
e. Desa Sei Renggas;
f. Desa Sidodadi;
g. Desa Bunut;
h. Desa Mutiara;
i. Desa Gambir Baru;
j. Desa Siumbut-umbut.
(5) Wilayah Kecamatan Air Batu dikurangi dengan Desa Sentang.